4. Harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas:
Kondisi terkontrol jika mengidap penyakit penyerta (komorbid).
Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
5. Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Misalnya: kantin, olahraga, ekstrakulikuler, pertemuan orangtua, dan sebagainya.
(Dyah Ratna Meta Novia)