KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen menjadi Rp99 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Kemudian untuk di luar Jawa-Bali, harga RDT Antigen menjadi Rp109 ribu.
Terkait penurunan harga ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes Profesor dr Abdul Kadir membeberkan alasannya. "Alhamdulillah sekarang ini sudah begitu banyak antigen yang diproduksi di dalam negeri dan ini menjadi bahan pertimbangan kita," kata Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu 1 September 2021.
Baca juga: Kontak Erat Pasien Covid-19 Harus Isoman meski Hasil Antigen Negatif, Ini Alasannya
Ia mengatakan, antigen produksi dalam negeri tersebut turut berkontribusi pada penurunan harga di pasaran, sehingga terciptalah kesepakatan untuk batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT Antigen.
"Dengan demikian, dilakukan perhitungan ulang dengan mengacu kepada dasar harga yang berada dalam e-catalog," ujarnya. Dia menambahkan, pihaknya juga tidak membedakan harga antigen dalam negeri dan luar negeri.