PPKM Level 3
1. Olahraga outdoor
Fasilitas olahraga outdoor diizinkan dibuka maksimal 50 persen, fasilitas penunjang seperti VIP room, tempat mandi, daan loker tak diizinkan untuk dipakai kecuali digunakan untuk akses ke toilet.
2. Restoran
Seluruh restoran, tempat makan dan kafe dibuka dengan kapasitas 25 persen, 2 orang per meja dan tutup di jam 20:00
3. Mall
Mall boleh buka dari pukul 10 pagi hingga 8 malam.
4. Seni budaya dan olahraga
Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat boleh digelar dengan kapasitas 50 persen.
5. Resepsi pernikahan
Boleh diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.
PPKM Level 2
1. Restoran
Tempat makan, kafe, rumah makan berskala kecil hingga besar dapat melayani dine-in dan beroperasi hingga pukul 8 malam dengan kapasitas 25 persen.
2. KBM
Kota/kabupaten zona merah dan oranye sudah boleh memiliki opsi kegiatan pembelajaran tatap muka.
3. Seni budaya dan olahraga
Bisa digelar dengan kapasitas 50 persen dan melakukan penerapan screening lewat PeduliLindungi.
4. Resepsi pernikahan
Boleh diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.
(Dyah Ratna Meta Novia)