PEMERINTAH dalam hal ini Kemenkes memberlakukan skrining ketat sebelum memasuki area publik, misalnya mal. Salah satu syarat masuk mal adalah menunjukan kartu vaksin atau melakukan scan QR melalui aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan QR pengunjung menunjukkan warna hijau, maka pihak mal boleh mempersilahkannya masuk. Tapi, jika hasilnya merah, maka petugas keamanan pintu masuk mal wajib melarang orang tersebut masuk mal.
"Kalau hasil scan QR warnanya merah, itu dilarang masuk mal karena pengunjung tersebut sedang sakit atau skrining kesehatannya tidak sedang fit," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, melalui pesan singkat, Jumat (20/8/2021).
Dari foto yang beredar di media sosial, saat hasil scan QR merah, informasi yang keluar dari aplikasi PeduliLindungi ialah 'Maaf, Anda tidak dapat masuk. Jika Anda dalam keadaan sakit, mohon untuk tetap berada di dalam rumah.'