Besok Berlaku Tarif Baru Tes PCR, di Jawa-Bali Rp495 Ribu!

Siska Permata Sari, Jurnalis
Senin 16 Agustus 2021 18:43 WIB
Tes swab PCR (Foto : Dok.Okezone)
Share :

Dia meminta, seluruh fasilitas kesehatan yang melayani tes swab PCR tersebut dapat mematuhi besaran batas tarif tertinggi. “Untuk itu, kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tertinggi real time PCR tersebut,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa durasi hasil pemeriksaan maksimal adalah 1x24 jam atau satu hari dari pengambilan swab. “Menggunakan besaran tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR,” tambah dia.

Dia juga berharap dinas kesehatan daerah, provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai kewenangannya masing-masing.

“Per tanggal 17 Agustus besok itu sudah mulai keluar edaran,” tukasnya.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya