Terciduk di Bandara, 2 Penumpang Pesawat Positif COVID-19 Didenda Rp58 Juta

Aliefa Khaerunnisa Salsabila, Jurnalis
Selasa 17 Agustus 2021 12:02 WIB
Ilustrasi (Freepik)
Share :

DUA penumpang pesawat Qantas yang terinfeksi COVID-19 lolos masuk ke Melbourne, Australia. Kedua perempuan terbang dengan maskapai nomor penerbangan QF471 dari Sydney yang merupakan zona merah.

Penumpang tersebut diizinkan naik pesawat pada Senin, 9 Agustus 2021, karena staf maskapai tidak memeriksa izin keduanya dengan benar. Keduanya kemudian dihentikan petugas saat tiba di Bandara Melbourne.

Baca juga:  Melbourne Akhiri Lockdown dengan Aturan Tetap Berlangsung

Kedua wanita itu kemudian dikirim ke hotel untuk karantina dan masing-masing didenda USD5.452 atau sekira Rp58 juta dan dinyatakan positif terkena virus corona.

Melansir dari News.com.au, Selasa (17/8/2021), lolosnya dua penumpang dari zona merah COVID-19 ke zona hijau tersebut menuai kritik. Sistem pemberian izin perjalanan pun jadi sorotan.

 

Negara bagian Victoria saat ini memberlakuka pembatasan COVID-19. Orang dilarang memasuki Victoria dari zona merah, termasuk dari Sydney.

Sebanyak 64 penumpang, termasuk banyak yang bepergian ke Melbourne karena alasan belas kasihan, terpaksa diisolasi sementara karena harus menunggu hasil tes.

Baca juga:  COVID-19 Menggila, Festival Vivid Sydney Ditunda hingga September 2021

Komandan Satgas COVID-19 Victoria, Jeroen Weimar, mengatakan bahwa dia "frustrasi" karena pasangan itu dapat terbang tanpa diperiksa dengan benar. "Apa yang mereka pikir mereka lakukan, saya hanya bisa berspekulasi," kata Weimar.

Dia mengatakan, Pemerintah Victoria telah berusaha keras agar maskapai penerbangan melakukan tindakan pemeriksaan yang benar agar warga dari zona merah tidak lolos begitu saja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya