Mayang juga menyatakan kesiapannya apabila tempat hiburan maupun wisata seperti TMII kembali diizinkan beroperasi. Nantinya, mekanisme pelaksanaan aturan tersebut dilakukan pada saat pengunjung hendak memasuki area TMII.
"Bila nanti diberlakukan kebijakan pengunjung dengan sertifikat vaksin, teknisnya akan ada pada saat pengunjung berada di pintu masuk TMII, dengan menunjukkan kepada petugas," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewacanakan vaksinasi menjadi salah satu syarat dibukanya kembali tempat hiburan dan wisata di ruang terbuka maupun tertutup. Saat ini mal sudah menerapkan kebijakan wajib memperlihatkan surat vaksinasi kepada pengunjung.
(Rizka Diputra)