Bus yang membawa wisatawan masuk ke Malioboro hanya diperbolehkan parkir maksimal tiga jam, sedangkan wisatawan hanya diperkenankan berada di kawasan Malioboro sekitar dua jam.
"Tujuannya untuk mengatur arus keluar masuk Malioboro supaya kondusif sekaligus menjaga dan melindungi semua warga, pelaku usaha dan petugas keamanan di kawasan tersebut. Jika jumlah wisatawan yang masuk bisa dikendalikan, maka diharapkan tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan COVID-19," katanya.
Secara informal, Heroe menyebut, rencana tersebut sudah didiskusikan dengan berbagai pihak terkait dengan harapan pariwisata bisa pulih, ekonomi bangkit tetapi protokol kesehatan tetap ditegakkan.
Berbagai rencana aturan yang akan diterapkan di Kota Yogyakarta tersebut, lanjut Heroe, merupakan upaya antisipasi agar peningkatan kasus COVID-19 di Yogyakarta yang terjadi usai libur panjang pada Desember 2020 dan libur Lebaran 2021 tidak kembali terulang.
"Kami harus belajar dari kondisi peningkatan kasus saat ini. Tentunya harus ada penanganan dan protokol baru yang diterapkan. Kami tidak ingin kondisi seperti ini terus berulang," katanya.
(Salman Mardira)