Persiapan dan Syarat Ibu Menyusui Diperbolehkan Vaksinasi Covid-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 12 Agustus 2021 10:04 WIB
Ilustrasi (Foto : Livescience)
Share :

IBU menyusui telah bisa dan dinyatakan aman untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Hal itu tertera pada Surat Edaran Kemenkes RI tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 No. HK.02.02/11/368/2021.

Secara biologis dan klinis, menyusui tidak menimbulkan risiko bagi bayi dan anak yang menyusu, serta bayi dan anak yang menerima ASI perah. Justru antibodi yang dimiliki ibu setelah vaksinasi dapat memproteksi bayi melalui ASI.

Namun, ada beberapa hal yang perlu dicatat sebelum ibu menyusui melakukan suntik vaksin Covid-19. Berikut uraiannya yang dirangkum dari akun Instagram @lawancovid19_id, Kamis (12/8/2021).

Persiapan ibu menyusui sebelum divaksin:

1. Sebelum divaksin ibu menyusui direkomendasikan untuk berkonsultasi tentang kondisi kesehatan dengan dokter/tenaga kesehatan terlebih dulu

2. Lakukan skrining awal untuk memastikan berada dalam kondisi fit untuk menerima vaksin

Baca Juga : Perlukah Mendapat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Walau Terlambat?

Selain itu ada syaratnya, boleh divaksin jika :

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius

2. Tidak demam atau batuk selama 7 hari terakhir

3. Tidak kontak dengan pengidap Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir

4. Tekanan darah di bawah 180/110 mmHg

5. Memenuhi syarat sesuai skrining riwayat kesehatan

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya