MASYARAKAT Semarang, Jawa Tengah harus menahan diri menyambut tahun baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah atau yang dalam istilah Jawa lebih tenar disebut malam 1 Suro.
Pasalnya, pemda setempat melarang masyarakat menggelarkegiatan apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih berujar, Pemkab Semarang masih melarang masyarakat melaksanakan menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan pada bulan Suro, lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Tradisi Kirab Pusaka 1 Suro Pura Mangkunegaran Tahun Ini Ditiadakan
"Kegiatan malam Suro seperti di Sedang Senjoyo, Tengaran dan tempat lainnya tetap tidak diizinkan. Semua aktivitas yang menimbulkan kerumunan tidak diizinkan," katanya, Senin (9/8/2021).