Puluhan Pelanggar Karantina di Arab Saudi Terancam Denda Rp1,9 Miliar

Firziana Zahra, Jurnalis
Jum'at 06 Agustus 2021 17:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Saudi Press Agency/SPA)
Share :

SEBANYAK 61 pelanggar aturan karantina telah ditangkap di Arab Saudi dalam sepekan terakhir. Mereka dianggap lalai dalam mematuhi peraturan karantina setelah infeksi Covid-19 mereka telah terkonfirmasi.

Juru Bicara Media Kepolisian Wilayah Hail, Kapten Tariq Al-Nassar mengatakan, sebelumnya beredar video seorang pria dengan tes PCR positif berkeliaran di pusat perbelanjaan.

Pria itupun ditangkap setelah pihak berwenang mengidentifikasi yang bersangkutan. Tindakan hukum tegas langsung diambil terhadapnya.

Al-Nassar menyebut, hukuman bagi pelanggar tindak pencegahan terhadap Covid-19 termasuk denda 500 ribu Riyal atau setara Rp1,9 miliar atau pidana penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari lima tahun.

Di wilayah Qassim, Jubir Media Kepolisian, Letnan Kolonel Badr Al-Suhaibani membenarkan bahwa 60 orang ditangkap karena melanggar peraturan karantina setelah dipastikan terinfeksi virus tersebut.

Baca juga: Termasuk Indonesia, Ini 13 Negara dalam Daftar Merah Arab Saudi

Arab Saudi pada Rabu lalu melaporkan 14 kematian terkait Covid-19 yang menjadikan jumlah keseluruhan menjadi 8.284. Ada 1.043 kasus baru, yang berarti 529.995 orang di negara itu telah tertular penyakit tersebut. Sebanyak 10.393 kasus tetap aktif, di mana 1.396 pasien dalam kondisi kritis.

Dari kasus baru yang tercatat, 214 berada di wilayah Makkah, 192 di wilayah Riyadh, 169 di Provinsi Timur, dan 65 di wilayah Madinah. Selain itu, kementerian menyebutkan bahwa 1.211 pasien telah pulih dari penyakit ini, meningkatkan jumlah total pemulihan di Kerajaan menjadi 511.318.

Wilayah dengan tingkat pemulihan tertinggi adalah Riyadh pada 267 orang, diikuti oleh Makkah 217 dan Provinsi Timur sebanyak 200.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya