Dear Traveler, Ini Aturan Baru Naik Kereta Lokal dan Jarak Jauh Pasca-PPKM Diperpanjang

Antara, Jurnalis
Senin 26 Juli 2021 13:01 WIB
Ilustrasi (Foto: KAI)
Share :

Sedangkan bagi perjalanan kereta api lokal lanjut Joni, hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan (Suket) lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara random kepada para pelanggan di stasiun keberangkatan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya