“Kami mendukung SE Nomor 847/2021 sebagai adaptasi kita menghadapi pandemi Covid-19. Di tengah pandemi, dokumen kesehatan menjadi kewajiban untuk melakukan penerbangan. Melalui ketentuan di dalam SE tersebut, kita bisa menunjukkan dokumen kesehatan secara paperless, dan melalui digital di aplikasi PeduliLindungi. Ini dapat mempercepat proses di bandara dan yang paling penting adalah mencegah pemalsuan dokumen,” paparnya.
AP II saat ini dalam rangka uji coba juga telah menerapkan ketentuan digitalisasi dokumen kesehatan penumpang yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi ini di bandara-bandara lain yang dikelola perseroan.
Validasi di bandara dilakukan oleh personel KKP Kemenkes menggunakan pemindai barcode dan/atau microsite aplikasi PeduliLindungi, serta juga oleh petugas maskapai di konter check-in.
Program Vaksinasi di Bandara ini digelar pada 12-25 Juli 2021 untuk dosis pertama vaksinasi Covid-19 dan dibuka gratis bagi masyarakat umum kelompok usia 18 tahun ke atas hingga lansia. Ditargetkan jumlah penerima vaksin dalam program kolaborasi Kemenkes, Traveloka dan AP II ini mencapai 14.000 orang pada 12-25 Juli.
(Rizka Diputra)