Belum Selesai Uji Klinis, BPOM Izinkan Ivermectin Digunakan Asal..

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 15 Juli 2021 22:21 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

OBAT Ivermectin memang tengah diuji sebagai salah satu obat untuk pengobatan Covid-19. Uji klinis tersebut dilakukan di 8 rumah sakit, guna melihat keamanan dan khasiat Ivermectin dalam pengobatan Covid-19. 

Badan POM telah menerbitkan EUA terkait dengan penggunaan Ivermectin melalui surat edaran (SE) Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Tapi, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Lukito mengatakan, SE ini banyak disalahartikan oleh sejumlah pihak padahal Badan POM belum menerbitkan EUA untuk Ivermectin. 

“Pemerintah sudah melakukan uji klinik terhadap Ivermectin. Artinya dengan uji klinik ini, Ivermectin dikategorikan sebagai obat uji untuk pengobatan Covid-19. Dengan diberikannya status tersebut, kini masyarakat bisa mengakses penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 apabila diinginkan," jelasnya.

"Namun, tentunya dengan resep dokter dan dengan dosis yang sesuai dengan protokol uji klinik,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, SE Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 ditetapkan pada Selasa 13 Juli 2021 dan telah ditandatangani oleh PLT. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan POM, Mayagustina Andarini. SE tersebut ditujukan kepada pemilik UEA, pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan dan pemilik sarana apotek.  

Tujuan utama dikeluarkannya SE ini, agar fasilitas pelayanan kesehatan serta para pelaku usaha untuk selalu melaporkan distribusi obat dalam rangka mendukung penanganan pengobatan Covid-19. Dengan demikian, ketersediaan obat-obatan untuk mendukung pengobatan Covid-19 dapat termonitor dengan baik untuk mencegah terjadinya kelangkaan obat. 

“Di luar itu sudah dikeluarkan peraturan terkait petunjuk teknis untuk expanded access. Untuk perluasan uji klinik di luar dari 8 rumah sakit uji klinik yang telah ditunjuk," kata dia.

"Jadi akan lebih luas lagi masyarakat yang bisa menggunakannya dengan resep dokter, dan dengan proses-proses perizinan yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan,” tandasnya. 

Penny menambahkan bahwa saat ini Ivermectin masih dalam kategori obat uji yang mendapat izin edar sebagai obat cacing manusia. Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh dalam mengonsumsi obat-obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19 

“Silahkan mengontak BPOM untuk mencek apabila ada klaim-klaim yang sedemikian,” tuntasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya