3 Kendaraan Ini Bebas Masuk Jalur TransJakarta selama PPKM Darurat, Apa Saja?

Firziana Zahra, Jurnalis
Selasa 13 Juli 2021 11:03 WIB
Mobil ambulans termasuk kendaraan yang diizinkan lintasi jalur Bus TransJakarta selama PPKM Darurat (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

Meski ketiga kendaraan tersebut diberi kelonggaran, namun Pemprov DKI Jakarta melarang iring-iringan ambulans atau mobil jenazah ikut masuk melintasi jalur TransJakarta.

"Jalur khusus bus Transjakarta hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh ambulans atau mobil jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lainnya," tegas keputusan tersebut.

Sebelumnya, para penumpang transportasi umum, pekerja, pengemudi ojek maupun dan taksi online diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) setiap kali keluar-masuk wilayah Jakarta.

Adapun perjalanan yang diizinkan selama masa PPKM Darurat ialah hanya mereka yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal demi menekan mobilitas masyarakat di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Ibu Kota.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya