- Pelaku perjalanan WNA dan WNI dari luar negeri menuju wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menunjukkan sertifikasi vaksinasi Covid-19 dan menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 14 x 24 jam.
Rute Penerbangan dari atau ke Selain yang Disebutkan di Atas:
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2 x 24 jam
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam
- Khusus tujuan Labuan Bajo: untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo.
- Khusus tujuan Balikpapan: dilakukan pemeriksaan RT-PCR atau tes Rapid Antigen secara acak di kedatangan.
Hal-hal lainnya yang perlu diperhatikan ialah:
- Penumpang yang berusia dibawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan
- Anak dibawah 12 tahun yang belum dapat divaksin tidak disarankan untuk bepergian selama periode PPKM darurat.
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sesuai ketentuan destinasi tujuan.
- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
- Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
Para penumpang dimohon untuk dapat menyiapka print out seluruh dokumen persyaratan beerta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan pada petugas check-in counter.
(Salman Mardira)