"Kami harap dapat mempermudah masyarakat yang memiliki kepentingan untuk melakukan perjalanan udara namun belum mendapatkan vaksin Covid-19. Dengan catatan, kami imbau untuk melakukan vaksinasi minimal H-1 sebelum jadwal keberangkatan," tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menaati proses tersebut dan hanya melakukan perjalanan jika ada keperluan yang benar-benar mendesak.
"Dan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara untuk tetap mematuhi 5M dan mempersiapkan perjalanan secara matang," terang Pandu.
(Rizka Diputra)