PPKM Darurat, Transportasi Umum Hanya Boleh Angkut Penumpang Maksimal 70%

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 13:52 WIB
Pandemi virus corona (Foto: The Scientist)
Share :

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat yang mulai diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Ditargetkan PPKM Darurat ini bisa menurunkan target penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per harinya.

PPKM Darurat ini mencakup 48 Kabupaten atau Kota dengan asesmen situasi level 4. Sementara 74 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 mencakup pulau Jawa dan Bali.

 

Tentunya banyak aktivitas yang diperketat untuk mengurangi aktivitas maupun mobilitas masyarakat keluar rumah. Pemerintah pun membatasi jumlah kapasitas moda transportasi dalam upaya memperkecil potensi penularan.

Berdasarkan panduan resmi 'Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali', muncul aturan baru di sektor transportasi, yang meliputi:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya