PPKM Darurat, Bioskop dan Fasilitas Umum Ditutup Lagi

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 13:43 WIB
Bioskop (Foto: Kvue)
Share :

LEDAKAN kasus Covid-19 yang semakin tidak terkendali membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM Darurat yang mencakup Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.

Ditargetkan dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini dapat mengurangi target penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per harinya. Meski demikian, pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal berdampak pada sejumlah fasilitas umum, salah satunya bioskop yang harus ditutup lagi.

 

Berdasarkan panduan resmi 'Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali', yang dirilis pada Kamis (1/7/2021), berikut aturan PPKM darurat untuk bioskop dan fasilitas umum lainnya.

Pada peraturan poin kedelapan dijelaskan bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya termasuk bioskop di dalamnya ditutup sementara selama PPKM Darurat.

Tak hanya itu, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dihentikan sementara. Sebab bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Selain itu juga, tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya