Pantau 9 Hal Ini bila Anak Terinfeksi Covid-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 11:01 WIB
Ilustrasi (Foto : Timesofindia)
Share :

PANDEMI Covid-19 di Indonesia semakin tidak terkendali dan menular ke siapa saja. Bahkan anak-anak pun tak luput dari sasaran Covid-19, meski sebagian besar hanya bergejala ringan, atau bahkan tidak bergejala (OTG).

Berdasarkan data yang dihimpun Pemprov DKI Jakarta pada 17 Juni 2021, tercatat ada 661 kasus Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun. Sebanyak 144 di antaranya adalah kelompok anak di bawah lima tahun (Balita).

Meski risiko keparahannya lebih kecil dan memiliki tingkat kesembuhan yang besar, tapi pemeriksaan dan perawatan khusus bagi anak yang terinfeksi Covid-19, wajib dilakukan. Merangkum dari laman Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta, Kamis (1/7/2021), berikut pemantauan yang wajib dilakukan pada anak yang terinfeksi Covid-19.

1. Suhu

Ukur suhu tubuh anak menggunakan termometer. Suhu normal anak adalah 36-37,5 derajat celcius.

2. Laju napas

Hitunglah tarikan napas pada anak selama satu menit penuh. Nilai normal yang bisa menjadi acuan adalah:

Bayi < 2 bulan: <60 kali per menit

2-11 bulan: <50 kali per menit

1-5 tahun: <40 kali per menit

> 5 tahun: <30 kali per menit

3. Saturasi oksigen

Ukur saturasi oksigen dengan oksimetri. Normalnya saturasi oksigen sebesar 95 persen atau lebih.

4. Asupan makanan

Berikan anak makanan tinggi gizi dan vitamin.

Baca Juga : 4 Tips Merawat dan Menemani Anak yang Kena Covid-19

5. Aktivitas anak

Perhatikan setiap aktivitas yang dilakukan oleh anak.

6. Tanda-tanda dehidrasi

Perhatikan tanda dehidrasi terutama bagi anak yang sulit makan dan minum.

7. Gejala-gejala lain

Perhatikan gejala lain pada anak seperti pertambahan batuk, gangguan penciuman, pendengaran, muntah atau diare.

8. Lakukan pemantauan dia kali dalam sehari

Pemantauan baiknya dilakukan pada pagi dan sore dan dilakukan pencatatan dengan jelas.

9. Komunikasikan pemantauan

Komunikasikan hasil pemantauan dengan tenaga medis, terutama bila kondisi di luar nilai nominal.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya