BUPATI Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengeluarkan Surat Edaran pembatasan jam operasional objek wisata, tempat usaha kafe, restoran, rumah ibadah hingga perkantoran, menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di kabupaten terluas di Jawa Timur tersebut. Menurutnya pembatasan tersebut bagian dari protokol kesehatan pencegahan virus corona.
"Demi kebaikan bersama, yang pertama tentu kita selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tapi juga harus diiringi ikhtiar, yaitu protokol kesehatan dan beberapa kebijakan pengendalian yang telah kami susun," kata Ipuk Fiestiandani dalam suratnya, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Pesona Sukamade, Pantai Tersembunyi Jadi Sarang Penyu dan Beraroma Mistis
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Mujiono mengatakan ada 12 poin dalam SE tersebut.
"Pengelola atau penyelenggara tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah mengatur pembatasan peserta atau jamaah sebesar 50 persen, dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk RT dengan zona oranye dan zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” kata Mujiono.
Tempat wisata di Kabupaten Banyuwangi juga tak lepas dari pembatasan operasional demi mencegah penyebaran Covid-19. Seluruh tempat wisata kecuali Kawah Ijen dan Pantai Marina Boom, hanya diperbolehkan beroperasi sejak pukul 09.00 - 15.00 WIB.
"Untuk destinasi wisata beroperasi pukul 09.00 – 15.00 WIB, kecuali Kawah Ijen mulai pukul 03.00 hingga 08.00 WIB dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas," jelas dia.
Baca juga: Deretan Pantai Indah di Banyuwangi, Sunrise of Java
Adapun kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya beroperasi pukul 07.00 – 20.00 WIB, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
“Karaoke dan tempat hiburan tidak diizinkan beroperasi. Kemudian kegiatan usaha di Taman Blambangan, Sri Tanjung, dan ruang terbuka hijau pada semua kecamatan beroperasi pukul 09.00 – 20.00 WIB. Untuk kegiatan car free day, senam, dan olahraga bersama lainnya serta wahana permainan di ruang terbuka hijau dan ruang publik lainnya tidak diizinkan," paparnya.