Jawaban BPOM Terkait Heboh Ivermectin Diklaim Obat Mujarab Covid-19

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Kamis 10 Juni 2021 18:42 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Dijelaskan oleh BPOM, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongylodiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

"Ivermectin adalah obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," tegas BPOM.

"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," terang laporan tersebut.

Baca Juga : Mengenal Obat Ivermectin yang Dipakai untuk Atasi Covid-19 di India

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19, menurut pernyataan BPOM, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya