BALAI Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) menyatakan kawasan destinasi wisata alam Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten kembali dibuka untuk wisatawan mulai hari ini.
Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Andri Firmansyah dalam keteranganya, Jumat (28/5/2021), mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Intruksi Gubernur Banten Nomor 11 Tahun 2021 tentang Revisi Penutupan Sementara Destinasi Wisata Pasca-Libur Lebaran 2021.
Baca juga: Taman Nasional Ujung Kulon Ditutup hingga 30 Mei, Ini Alasannya
"Sesuai Surat Edaran Nomor : SE.05/T.12/Tu/P3/5/2021 tentang reaktivasi objek wisata alam di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang Provinsi Banten tertanggal 24 Mei 2021. Kita membuka kembali untuk kunjungan wisatawan terhitung mulai tanggal 28 Mei 202," kata Andri.
Menurutnya, keputusan untuk kembali membuka kunjungan wisatawan ke TNUK tersebut sudah sejak 24 Mei 2021, namun baru bisa diterbitkan 28 Mei 2021 karena sempat mengalami beberapa kendala baik secara teknis maupun administrasi.
"Awalnya memang kami akan mempercepat proses reaktivasi kunjungan. Namun kami masih menunggu intruksi bupati terkait intruksi gubernur. Tapi ternyata bupati tidak mengeluarkan instruksi lanjutan, dan mengacu kepada instruksi gubernur saja. Tanggal 24 Mei SE TNUK dibuat, tapi hari ini tanggal 28 Mei baru diedarkan," katanya.
Ia menerangkan, meski saat ini Bupati Pandeglang, Irna Narulita belum mengeluarkan intruksi secara resmi untuk mengizinkan dibukanya kembali objek wisata yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Mau Liburan ke Ujung Kulon? Kamu Wajib Sambangi 3 Pulau Cantiknya
Namun, pihaknya sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang agar mengacu pada Intruksi Gubernur Banten yang membolehkan dibukanya kembali objek wisata di zona hijau dan kuning.
"Sejauh ini yang kami terima, Pemkab mengacu pada instruksi Gubernur. Jadi memang tidak spesifik Pemkab mengeluarkan intruksi, tetapi dari pihak pemerintah daerah Pemkab Pandeglang sudah mengetahui (reaktivasi TNUK), karena kami juga tembuskan surat ini ke tingkat kecamatan hingga tingkat pusat (kementrian)," ujarnya.