Usai masa pengetatan dan libur Lebaran, diperkirakan jumlah kunjungan wisatawan ke hotel-hotel yang ada di Kota Malang akan meningkat. Terlebih, minat masyarakat untuk berwisata ke Malang Raya juga terbilang masih tinggi.
"Kota lain ada yang tutup, tetapi Kota Malang berupaya bertahan dan beroperasi meski dalam kondisi sulit," kata Agoes.
Sebagai informasi di libur lebaran Idul Fitri 2021, Satgas Penanganan COVID-19 pusat mengambil kebijakan pelarangan mudik. Pelarangan mudik ini berlaku sejak 6 - 17 Mei 2021, dimana selama masa pelarangan mudik ini seluruh mobilisasi masyarakat antar daerah dan rayon dibatasi demi mencegah penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021. Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021.
(Edi Hardian )