Sebagai tindak lanjut, BPOM diketahui telah melakukan berbagai sosialisasi kepada tenaga kesehatan di seluruh Indonesia terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine (TCM).
"BPOM pun berupaya mendorong peran tenaga kesehatan, dalam hal ini dokter, perawat dan apoteker untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional, sehingga manfaat obat tradisional tercapai sesuai indikasinya dan terhindar dari risiko terhadap kesehatan," papar BPOM.
Baca juga: 6 Tips Aman Membeli Takjil di Masa Pandemi Covid-19
Sementara obat Lianhua Qingwen Capsules (LQC) ada yang sudah terdaftar di BPOM dan telah beredar. Produk tersebut berbeda dengan LQC Donasi, karena tidak menggunakan Ephendra sebagai komposisi obatnya.
Cara membedakannya ada pada kemasan yang dilarang tercantum logo 'Donasi'. Sedangkan yang mendapat izin edar memiliki logo BPOM.
(Hantoro)