Baca juga: Waspada Kejahatan Siber Berkedok Vaksinasi Covid-19
Tenaga kesehatan yang bertugas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga daerah yang mana pembayarannya diperuntukkan bagi rumah sakit pemda, puskesmas, dan labkesda.
Berbagai perbaikan dalam mekanisme penyaluran insentif terus dilakukan agar tenaga kesehatan segera mendapatkan haknya.
Per 26 April, total insentif tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan yang telah disetujui untuk dibayarkan sebesar Rp584,5 miliar yang ditujukan untuk membayar tunggakan insentif 2020, insentif 2021, dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan covid-19.
(Hantoro)