Dinas Kesehatan hanya merekomendasikan objek wisata yang dibuka ada di zona hijau dan kuning. Untuk objek wisata di wilayah zona oranye dan merah, harus ditutup sampai ada perubahan status.
"Kami juga mensyarakatkan operasional destinasi wisata tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Kami mengacu pada pelaksanaan PPKM berskala mikro. Rencananya, peta zonasi dilakukan update secara berkala,” katanya.
Dewi berharap kepada seluruh masyarakat maupun pengunjung di kawasan objek wisata mematuhi protokol kesehatan dan jangan sampai lengah. Cara ini dinilai paling efektif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID.
"Semua harus disiplin menjalankan protokol kesehatan. Sebab, kalau abai maka potensi tertular semakin besar,” katanya.
(Salman Mardira)