Dengan ditutupnya objek wisata, diharapkan para pemudik dari luar kota tidak berupaya mencari objek wisata untuk berlibur.
Baca juga: Wisata Alam Jadi Andalan Yogyakarta Gaet Wisatawan saat Libur Lebaran 2021
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengungkapkan sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, objek wisata memang masih boleh buka dengan pengetatan protokol kesehatan.
"Untuk surat edaran dari Pemprov Jateng justru ada pembatasan kapasitas pengunjung hingga 30 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Bagi pengelola objek wisata yang melanggar, maka ancamannya penutupan tempat usaha. Sedangkan instruksi Bupati Kudus terkait penutupan tentunya akan ditindaklanjuti ketika sudah ada surat resminya.
(Salman Mardira)