KAPAL wisata yang berasal dari luar Papua Barat tidak diizinkan masuk dan beraktivitas di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raja Ampat, Anggiat P Marpaung di Waisai, Selasa (4/5/2021) mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti surat edaran pemerintah pusat nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Wisatawan Bisa Nikmati Destinasi Wisata Raja Ampat Selama Libur Lebaran
Dia mengatakan bahwa selama masa larangan mudik lebaran kapal wisata maupun penumpang dari luar Papua Barat tidak diizinkan masuk ke Raja Ampat selama masa larangan mudik lebaran.
Ia menjelaskan, kapal yang diizinkan masuk ke Raja Ampat selama masa larangan mudik liburan adalah kapal yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan masyarakat setempat.
Dikatakan bahwa kebutuhan logistik terutama bahan pokok atau bapok bagi masyarakat kabupaten Raja Ampat berasal dari Sorong sehingga kapal-kapal yang mengangkut logistik tetap diizinkan masuk Raja Ampat selama masa larangan libur lebaran.