KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau mendirikan empat pos penyekatan di perbatasan dengan provinsi tetangga dalam menjalankan kebijakan larangan mudik lebaran sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah menyebutkan, empat pos penyekatan itu terdapat di pintu masuk dan keluar Provinsi Riau.
Penyekatan itu seperti perbatasan Kabupaten Rokan Hilir dengan Sumatra Utara, perbatasan Indragiri Hilir dengan Jambi, perbatasan Kuantan Singingi dan Kampar dengan Sumatra Barat.
"Saat ini tengah kita dirikan. Nanti personel akan bergabung dengan instansi lain untuk menjaga pintu keluar dan masuk Riau tersebut," katanya.
Baca juga: Mudik Dilarang, Sandiaga Ajak Masyarakat Liburan ke Destinasi Wisata Lokal
Menurutnya, meski pemerintah mengeluarkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021, saat ini pengetatan mudik sudah dilakukan berdasarkan ketentuan dari Satuan Tugas Covid-19.
Saat ini masyarakat yang hendak masuk Riau harus memiliki hasil tes usap PCR negatif Covid-19. Jika tidak akan diintsruksikan kembali ke tempat asal.
Kemudian memasuki 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mudik ditiadakan. Meski begitu terdapat beberapa kendaraan yang diperbolehkan masuk dan keluar Riau dengan alasan tertentu.