Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Meskipun pemerintah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri, sektor wisata tetap diperbolehkan untuk beroperasi, pada saat masa libur Lebaran.
Kementerian Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa sektor wisata tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, agar tidak terjadi penyebaran virus Corona.
Tercatat, di wilayah Kabupaten Malang, secara keseluruhan tercatat ada 2.970 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total kasus tersebut, sebanyak 2.765 orang dinyatakan sembuh, 186 orang dilaporkan meninggal dunia, dan sisanya masih berada dalam perawatan.
(Salman Mardira)