Tes Swab Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Intan Rakhmayanti Dewi, Jurnalis
Selasa 20 April 2021 08:59 WIB
Pandemi virus corona (Foto:The Scientist)
Share :

Lalu muncul pertanyaan apakah tes swab dapat membatalkan puasa?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang pelaksanaan tes swab. Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, fatwa tersebut tertuang dalam nomor 23/2021 tentang Hukum Tes Swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa.

Dalam fatwa MUI disebutkan bahwa tes swab tidak akan membatalkan puasa. Untuk itu umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19.

Jadi tidak perlu khawatir atau ragu untuk melakukan tes swab dalam keadaan berpuasa. Sebab menurut fatwa MUI tes swab tidakk membatalkan puasa.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya