Pengawasan di Pintu Masuk Bali Diperketat, Jangan Lupa Lengkapi Dokumen Perjalanan!

Antara, Jurnalis
Jum'at 16 April 2021 00:03 WIB
Wisata Bedugul Bali (Instagram @liburanbali)
Share :

PEMERINTAH Provinsi Bali akan memperketat pengawasan untuk pemeriksaan dokumen perjalanan di pintu-pintu masuk dan keluar Pulau Dewata terkait larangan mudik saat Lebaran 2021.

"Untuk lebih mengefektifkan pengecekan dokumen, nanti akan dilakukan penebalan personel di pintu-pintu masuk dan keluar Bali," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Made Rentin di Denpasar, Kamis (15/4/2021).

Baca juga:  Kesiapan Bali, Batam dan Bintan Terus Dipantau Jelang Diberlakukan Travel Bubble

Menurut Rentin, mengikuti ketentuan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali juga melarang mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat pada Lebaran 2021.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali itu menambahkan ada sejumlah hal yang dikecualikan, seperti keluarga yang meninggal dunia atau sakit keras di kampung halaman.

 

"Ada beberapa hal yang dikecualikan seperti kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda, misalnya ada keluarga, bapak, ibu, yang meninggal dunia sementara kita berada di rantau," ucap Rentin.

Baca juga: Keliling Bali Naik Helikopter, Atta Beri Kejutan Tak Terduga Buat Aurel

Rentin mengatakan jika masyarakat mengalami kondisi ada keluarga sakit keras atau meninggal seperti itu, masyarakat dapat membawa surat keterangan dari lurah, kepala desa, atau Satgas COVID-19.

"Atau bisa membawa surat keterangan dari rumah sakit tempat keluarga dirawat yang menyatakan keluarganya sedang dirawat sakit keras atau meninggal," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya