"Ibu yang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan," ujarnya.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
Artinya: "Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui."(HR An Nasa'i :2274 HR Ahmad :3129).
Kemudian dalam penjelasan lainnya, Imam Asy Syairozi, yaitu salah seorang ulama Syafi’i berkata: "Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir kepada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha"