Baca Juga : Update Vaksinasi Covid-19, Belum Ada Laporan KIPI Berat Akibat Vaksin AstraZeneca
Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (10/4/2021), meski demikian terdapat beberapa kegiatan transportasi yang masih diperbolehkan. Di antaranya:
1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik.
2. Perjalanan dinas.
3. Kunjungan keluarga sakit.