Diterangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan sasaran tunda, ada kriteria khusus lansia layak menerima vaksin Covid-19. Apa saja?
1. Lansia dalam keadaan sehat.
2. Jika ada penyakit penyerta (komorbid):
- Penyakit terkontrol dengan baik
- Hipertensi dengan tensi kurang dari 180/110 mmHg
- Diabetes dalam kondisi terkendali atau tidak dalam komplikasi akut.
- Lansia dengan tuberkulosis minimal 2 (dua) minggu pengobatan rutin.
- Ada rekomendasi dokter yang merawat untuk penderita kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah, serta talasemia, imunohematologi, hemofilia, dan gangguan koagulasi
- Sesuai hasil skrining atau pengecekan kesehatan
3. Hasil skrining kerentanan di bawah 3 (tiga).
(Helmi Ade Saputra)