Terbit Aturan Baru Insentif Tenaga Kesehatan, Ditransfer Langsung ke Rekening

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Senin 05 April 2021 08:00 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. (Foto: Fernandozhiminaicela/Pixabay)
Share :

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani wabah covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021.

Keputusan ini berisi tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19. Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Senin (5/4/2021), keputusan tersebut berisi:

Baca juga: IDI: Tenaga Kesehatan Tidak Akan Menyerah Menghadapi Covid-19 

1. Insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan yang menangani covid-19.

2. Penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja menangani covid-19. Dengan usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya