PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu mulai April mendatang berencana memberlakukan pengenaan biaya retribusi pada objek wisata Danau Nibung.
“Jika tidak ada perubahan, pemerintah setempat berencana memberlakukan retribusi di Danau Nibung mulai April 2021 bekerja sama dengan pihak ketiga,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Apriansyah.
Pemerintah setempat tahun 2020 telah membangun pembangunan lokasi pemandangan, pembangunan pusat kuliner, pembangunan sumber air bersih, pembangunan menara pandang, pembangunan pergola, dan pembangunan gazebo.
Baca juga: Mukomuko Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Retribusi Objek Wisata Danau Nibung
Ia mengatakan, terkait dengan besaran retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung di daerah ini, ia mengatakan, pihak masih menggunakan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Peraturan daerah tersebut mengatur biaya retribusi masuk ke dalam lokasi objek wisata Danau Nibung sebesar Rp2.000 per orang, sedangkan uang parkir kendaraan sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
Pemerintah setempat tahun 2021 akan memperoleh sumber pendapatan baru dari sektor pariwisata, yakni sewa los untuk pedagang dan retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung.