Sedangkan luka bakar derajat 3 melibatkan kerusakan pada semua lapisan kulit. Lalu luka bakar derajat 4 mungkin melibatkan sendi dan tulang. Luka bakar derajat 3 dan 4 dianggap sebagai keadaan darurat medis dan hanya boleh dirawat di rumah sakit.
Korban dapat mengobati sebagian besar luka bakar derajat 1 dan luka bakar derajat 2 dengan diameter kurang dari 3 inci di rumah. Selebihnya, luka bakar hanya bisa ditangani oleh petugas medis.
Baca juga: Usai Pulang dari Pesantren, Sejumlah Santri Jadi Korban Kebakaran Kilang Minyak
(Hantoro)