Sejak tiba ke Indonesia pada 8 Maret 2021, vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca menyita perhatian masyarakat. Hal ini terkait dengan berbagai isu terkait dengan potensi terjadinya pembekuan darah dan juga masa kedaluwarsa vaksin.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selalu instansi yang memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 di Indonesia memberikan perkembangan terkait hal tersebut. Belum lama ini Badan POM mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan masyarakat harus tetap divaksinasi.
Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Selasa (23/3/2021) Badan POM juga telah mencantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin ini pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.
Badan POM bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI, mengeluarkan lima rekomendasi sebagai berikut.