MASYARAKAT Indonesia segera mendapatkan Vaksin AstraZeneca. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat menggunakan vaksin kontroversial tersebut.
Dikatakan kontroversial karena beredar kabar Vaksin AstraZeneca diduga menyebabkan pembekuan darah dalam beberapa kasus. Kemudian vaksin ini diketahui mengandung unsur babi.
Baca juga: Kemenkes Mulai Distribusikan Vaksin AstraZeneca pada Senin Depan
Meski begitu, berdasarkan hasil kajian mendalam yang dilakukan lembaga berkompeten di Indonesia, yaitu BPOM dan MUI, Vaksin AstraZeneca diperbolehkan dipakai sesegera mungkin sebagai wujud percepatan pembentukan herd immunity di masyarakat. Tujuannya satu yaitu supaya pandemi covid-19 segera berakhir.
Ya, BPOM bersama Tim Pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI mengeluarkan keputusan bahwa Vaksin AstraZeneca layak digunakan karena manfaatnya jauh lebih besar dibanding risiko efek samping yang ditimbulkan.
Baca juga: Kondisi Darurat, MUI Beri Lampu Hijau Vaksin AstraZeneca
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, BPOM mencantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin tersebut kepada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah yang ada di dalam informasi produk.
MUI pun menilai bahwa di masa pandemi seperti ini penggunaan vaksin dianggap sebagai salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan pandemi. Sehingga, melalui Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca , lembaga tersebut membolehkan Vaksin AstraZeneca dipakai oleh umat Islam di Indonesia meski haram.