Begitu juga soal hukum Vaksin AstraZeneca. MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca. Fatwa tersebut terkait produk vaksin yang diproduksi AstraZeneca di SK Bioscience, Korea Selatan.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Badan POM Terkait Penangguhan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin covid-19 produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di acara yang sama.
Meski begitu, fatwa tersebut mengatakan bahwa penggunaan vaksin covid-19 diperbolehkan untuk saat ini karena kedaruratan agar bangsa Indonesia bisa segera terbebas dari pandemi covid-19.
(Hantoro)