Tak terasa sebentar lagi masyarakat Muslim di seluruh dunia akan menyambut bulan suci Ramadhan. Sama seperti tahun sebelumnya, Ramadhan kali ini terasa berbeda karena bertepatan dengan pandemi Covid-19 yang menyerang seluruh dunia.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah melangsungkan vaksinasi Covid-19 secara bertahap kepada seluruh masyarakat. Lantas apakah melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan akan membatalkan puasa?
Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (18/3/2021), pada 16 Maret 2021 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa no. 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Asas keselamatan menjadi keutamaan dari fatwa yang diputuskan oleh MUI. Oleh sebab itu fatwa tersebut menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 secara umum tidak membatalkan puasa seseorang.
“Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar),” tulis unggahan tersebut.
(Dyah Ratna Meta Novia)