DINAS Pariwisata (Dispar) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mewajibkan seluruh pelaku usaha bidang kepariwisataan di daerah ini wajib memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kadispar Kota Ternate, Rizal Marsaoli menyatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa pelaku usaha harus dibekali dengan surat TDUP, di mana sejumlah pelaku usaha telah memilikinya.
Sejumlah pelaku usaha juga sedang memproses pembuatan izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca juga: Pramugari Anisa Fajar Pamer Bikini di Kolam Renang, Duh Cantiknya!
"Sesuai data, ada beberapa yang sama sekali belum mengantongi izin. Setelah kita indetifikasi ternyata ada masalah di kepemilikan tempat usaha, semisal sertifikat tempat usahanya masih gabung dengan sertifikat induk," ujar Rizal.
Sehingga, pada proses administrasi ada kebijakan-kebijakan untuk diringankan, terpenting tempat usaha tersebut secara hukum terdata. Artinya tempat usaha yang merupakan apa yang dikuasai. Menurutnya, TDUP penting untuk dasar dalam melakukan aktifitas kepariwisataan.
Ia menambahkan, di masa pandemi Covid-19 ini perilaku pengunjung sangatlah berbeda. Sebelum ada pandemi Covid-19, pelayanan prima itu menjadi hal yang utama.
Namun, kondisi pandemi Covid-19 saat ini tidak cukup dengan hal itu. Namun, soal kebersihan, kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung ialah hal utama.