SAMPAI saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum menggunakan sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat perjalanan. Maka itu, hasil pemeriksaan covid-19 masih jadi syarat utama.
"Satu-satunya syarat perjalanan adalah pemeriksaan covid-19," jelas Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konfrensi pers virtual, Selasa 16 Maret 2021.
Baca juga: Kontroversi Vaksin AstraZeneca, Manfaatnya Dinilai Lebih Besar Dibanding Efek Sampingnya
Jadi, meski Anda sudah divaksin dua dosis sekalipun, itu tidak menjadi alasan bisa melakukan perjalanan tanpa harus tes covid-19.
Ia melanjutkan, ada kemungkinan sertifikat vaksinasi covid-19 akan diwajibkan bagi jamaah calon haji dan umrah.
Baca juga: Ini Penjelasan Kemenkes soal Kabar Vaksin Sinovac Akan Kedaluwarsa
"Ada kemungkinan Arab Saudi memasukkan atau menambahkan vaksin covid-19 sebagai syarat dalam melakukan perjalanan haji dan umrah, selain vaksin meningitis dan vaksin influenza," kata Siti Nadia.
Artinya, sangat mungkin bagi negara-negara untuk mewajibkan jamaah calon haji dan umrah mengantongi sertifikat vaksinasi covid-19 sebagai syarat sebelum ke Tanah Suci.