Seluruh Tempat Wisata dan Hiburan di Madiun Diizinkan Buka Lagi, Begini Aturannya

Antara, Jurnalis
Minggu 14 Maret 2021 01:30 WIB
Petugas mengecek kesiapan protokol kesehatan bioskop di Madiun, Jawa Timur (Antara)
Share :

PEMERINTAH Kota Madiun, Jawa Timur mengizinkan seluruh tempat wisata dan hiburan yang ada di wilayahnya buka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap III yang berlangsung pada 9-22 Maret 2021.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan diperbolehkannya kembali tempat rekreasi dan hiburan di Kota Madiun beroperasi sebagai upaya pemulihan perekonomian yang sempat terpuruk karena pandemi COVID-19.

Baca juga:  Tarik Wisatawan, Petani di Madiun Ubah Sawah Jadi Taman Bunga Cantik

"Meski boleh buka, protokol kesehatan tetap harus diterapkan secara ketat. Kalau kemudian banyak yang tidak tertib protokol kesehatan dan kasus kembali naik, ya kita perketat lagi," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Sabtu (13/3/2021).

Menurut dia, izin dibukanya kembali tempat hiburan dan rekreasi di Kota Madiun telah diatur dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 6 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro Untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Madiun.

Inwal tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM berbasis mikro di Jawa dan Bali.

Baca juga:  Asyik! Tempat Wisata di Jakarta Buka Lagi Hari Ini

Sesuai Inwal tersebut tempat kolam renang atau wisata air dan tempat rekreasi diperbolehkan buka dari pagi hingga pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan tempat hiburan malam diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB dengan maksimal 30 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Tidak hanya itu, pemberlakuan jam malam untuk PKL yang berjualan di tempat-tempat fasilitas umum juga diperpanjang dari jam 21.00 WIB pada PPKM mikro tahap I, diperpanjang jam 22.00 pada PPKM mikro tahap II, dan menjadi jam 23.00 WIB pada PPKM mikro tahap III.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya