Wisata rekreasi air yang berada di danau, laut, atau pun pantai dapat tetap beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen mulai pukul 06.00-17.00 WIB.
Pemutaran film atau bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan pembatasan pemutaran film terakhir berlangsung pada pukul 19.30 WIB.
Selanjutnya untuk museum dan galeri dapat beroperasi pada pukul 08.00- 16.00 WIB disertai pembatasan kapasitas 50 persen.
Serta sarana bowling, billiard (bola sodok), dan seluncuran yang sudah memiliki izin dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen dengan waktu operasi pukul 11.00-21.00 WIB.
(Salman Mardira)