Begini Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 09 Maret 2021 15:30 WIB
Tes GeNose 19 di Stasiun (Humas KAI)
Share :

Kemudian Stasiun Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.

Dalam menggunakan layanan kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat, mematuhi protokol kesehatan, dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"KAI tetap berkomitmen untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan kereta api dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Joni.

Untuk info selengkapnya terkait aturan menggunakan KA Jarak Jauh, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya