Sementara, Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengatakan, Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Ripparda 2015-2025 sudah tidak tidak relevan seiring dengan perkembangan infrastruktur Bandara Internasional Yogyakarta, jalur bedah Menoreh yang menghubungkan Bandara YIA dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur, serta penyesuaian terhadap regulasi, serta kebijakan pembangunan kepariwisataan.
"Perda Nomor 9 Tahun 20215 tentang Ripparda 2015-2025 perlu ditinjau untuk disesuikan," kata Sutedjo.
Sutedjo mengatakan, adanya dinamika perkembangan kepariwisataan sebagaimana di atas juga berpengaruh terhadap visi pembangunan kepariwisataan daerah yaitu terwujudnya Kulon Progo sebagai destinassi pariwisata kolaboratif yang berbasis budaya, terkemuka, berkelas dunia, berdaya saing, mandiri, berkelanjutan, dan mampu mendorong pembangunan daerah, serta menyejahterakan masyarakat.
Baca juga: Kunjungi Lokananta, Gibran dan Wishnutama Kemungkinan Dirikan Sandbox di Solo
Selanjutnya, perubahan juga terjadi dalam arah kebijakan pembangunan daya tarik wisata pengembangan kawasan strategis pariwisata daerah (KSPD) dan pengembangan kawasan pembangunan pariwisata daerah (KPPD) yang meliputi, KSPD Suroloyo dan sekitarnya, KSPD Kiskendo dan sekitarnya, KSPD Bandara YIA dan sekitarnya, KSPD pantai selatan dan KPPD Segaleh.
"Kulon Progo memiliki sumber daya pariwisata yang potensial untuk dikembangkan menjadi objek wisata unggulan daerah, sehingga perlu dikelola dengan baik dan benar agar dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kulon Progo," tuturnya.
(Rizka Diputra)