VAKSINASI Gotong Royong makin ramai dibahas setelah pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi massal di Indonesia.
Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Rabu (3/3/2021), terdapat setidaknya lima poin penting yang menjadi fokus dan perhatian terkait Vaksinasi Gotong Royong. Masing-masing adalah:
Baca juga: Fakta-Fakta Vaksinasi Gotong Royong, Gratis hingga Tidak Gunakan Sinovac
1. Vaksinasi Gotong Royong gratis
Vaksinasi Gotong Royong ditujukan kepada karyawan atau karyawati atau buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung perusahaan. Seluruh penerima Vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut biaya alias gratis.
2. Vaksinasi Gotong Royong menggunakan vaksin berbeda dari sebelumnya
Vaksinasi Gotong Royong tidak akan menggunakan vaksin yang sama dengan program vaksinasi massal yang dicanangkan pemerintah. Vaksinasi Gotong Royong akan berjalan jika sudah tersedia vaksinnya melalui Kementerian BUMN dan Bio Farma.
Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Covid-19, Harus Bayar atau Tetap Gratis?
3. Penanganan Kejadian Pasca-Imunisasi (KIPI) tetap sama
Adanya Vaksinasi Gotong Royong tidak mengubah mekanisme penanganan KIPI yang sudah dilakukan untuk program vaksinasi pemerintah.